Sejarah Dana Pensiun Ukhuwah UMI

Muhammad Su’un – Ketua Pengurus

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Ukhuwah UMI didirikan pada tanggal 23 Juni 2012 berdasarkan Pernyataan Pendiri DPPK Ukhuwah UMI Nomor: 431.a/YW-UMI/R/VI/2012 tanggal 23 Juni 2012 dan Surat Yayasan Wakaf UMI selaku Pendiri DPPK Ukhuwah UMI Nomor: 679/YWUMI/M/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 tentang Pengumuman Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja Ukhuwah UMI, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Yayasan Wakaf UMI mengajukan pengesahan pembentukan DPPK Ukhuwah UMI dengan surat Nomor: 504.a/YW-UMI/VII/2012 tanggal 10 Agustus 2012 dan terakhir dengan surat Nomor: 04/DPPKUMI/VII/2013 tanggal 2 Juli 2013 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah mendapatpengesahan dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-63/D.05/2013 tanggal 30 Juli 2013.


DPPK Ukhuwah UMI ditetapkan sebagai Dana Pensiun dalam status pengawasan khusus berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-754/NB.21/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Pemberitahuan Status Pengawasan Dana Pensiun Ukhuwah UMI. Berdasarkan pengawasan terhadap Dana Pensiun Ukhuwah UMI (Dana Pensiun), diketahui bahwa dalam laporan keuangan bulanan per 30 September 2021 umur piutang iuran Dana Pensiun adalah setara dengan rata-rata iuran jatuh tempo sebesar 65 bulan.