Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Ukhuwah UMI didirikan pada tanggal 23 Juni 2012 berdasarkan Pernyataan Pendiri DPPK Ukhuwah UMI Nomor: 431.a/YW-UMI/R/VI/2012 tanggal 23 Juni 2012 dan Surat Yayasan Wakaf UMI selaku Pendiri DPPK Ukhuwah UMI Nomor: 679/YWUMI/M/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 tentang Pengumuman Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja Ukhuwah UMI, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Yayasan Wakaf UMI mengajukan pengesahan pembentukan DPPK Ukhuwah UMI dengan surat Nomor: 504.a/YW-UMI/VII/2012 tanggal 10 Agustus 2012 dan terakhir dengan surat Nomor: 04/DPPKUMI/VII/2013 tanggal 2 Juli 2013 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah mendapat pengesahan dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-63/D.05/2013 tanggal 30 Juli 2013.
Mantap, Sukses buat Dana Pensiun UMI