Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan Dana Pensiun.
SEOJK bernomor 22/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun ini merupakan peraturan turunan dari POJK No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan NonBank.
SEOJK yang berlaku efektif 6 November 2020 itu mengatur bahwa prinsip umum penilaian tingkat Kesehatan Dana Pensiun dilakukan berdasarkan empat hal yaitu berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas dan singifikansi, serta komprehensif dan terstruktur.
Sementara itu, tata cara penilaian tingkat Kesehatan Dana Pensiun secara individual menggunakan pendekatan berdasarkan risiko (risk based nonbank rating), dengan cakupan penilaian terhadap empat faktor yaitu: tata Kelola perusahaan yang baik bagi Dana Pensiun, profil risiko, rentabilitas, dan pendanaan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Selanjutnya, peringkat faktor tata Kelola perusahaan yang bagi Dana Pensiun terdiri dari lima peringkat yaitu peringkat 1 sampai dengan peringkat 5 dengan urutan peringkat faktor tata Kelola perusahaan yang lebih kecil mencerminkan penerapan tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Untuk penilaian profil risiko dilakukan atas delapan jenis risiko yaitu: risiko strategis, risiko operasional, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi.
Adapun untuk penilaian faktor rentabilitas, paling sedikit memuat penilaian terhadap a.l. kinerja Dana Pensiun dalam menghasilkan pendapatan investasi (rentabilitas), sumber-sumber yang mendukung rentabilitas, kesinambungan prospek rentabilitas di masa datang, dan manajemen rentabilitas.
Untuk penilaian faktor pendanaan, OJK meminta paling sedikit memuat penilaian terhadap kondisi pendanaan dan tambahan pendanaan.
Lebih lanjut, tata cara penilaian tingkat kesehatan Dana Pensiun secara konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan signifikansi atau materialitas pangsa perusahaan anak terhadap Dana Pensiun secara konsolidasi dan/atau permasalahan perusahaan anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap tata kelola perusahaan yang berpengaruh secara signifikan terhadap Dana Pensiun secara konsolidasi.