Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan Dana Pensiun. SEOJK bernomor 22/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun ini merupakan peraturan turunan dari POJK...
Continue reading...Dana Pensiun UMI
Pengurus dan Staf Dana Pensiun Ukhuwah Universitas Muslim Indonesia
Kategori
- Berita & Informasi (6)
- Laporan Publikasi (3)
- Peraturan DP Ukhuwah UMI (1)
- POJK (5)
- SEOJK (1)
- Undang-Undang (2)
Recent Post
- Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja Ukhuwah UMI
- FAQ Ketentuan Terkait Dana Pensiun Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)
- Laporan Tahunan Pengurus Tahun 2022
- Laporan Keuangan Audit Tahun 2022
- POJK Nomor 44 /POJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun
- Dana Pensiun Ukhuwah UMI menggelar Seminar dan Rapat Kerja Nasional Ikatan Dana Pensiun Islam Indonesia (IDPII)
- ​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan NonBank
- SE OJK Nomor 22/SEOJK.05/2020 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992
- Laporan Keuangan Audit Tahun 2021
- Buku “Satu Dasawarsa OJK Mengabdi Untuk Negeri: Menjalin Integrasi, Menganyam Integritas”
- Buku Otoritas Jasa Keuangan Membangun Negeri
- Dana Pensiun dengan Penyampaian Laporan Keuangan Bulanan Periode Mei 2022 Tercepat dan Lengkap
- Sejarah Dana Pensiun Ukhuwah UMI